Pemuda bernama Andre Pahlevi (20) ditangkap polisi karena memasuki sebuah rumah dan mencuri bra serta celana dalam (CD). Barang-barang tersebut diketahui milik emak-emak di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi mengatakan pelaku nekat mencuri pakaian dalam itu untuk keperluan ilmu hitam yang ia dalami.
"Paramma' itu, ada ilmu paramma' kalau di daerah Bugis itu, ilmu itu, pencuri itu orang diam biar dia lihat (pencuri beraksi-korban), tidak bisa goyang, tidak bisa bicara," ujar Kapolsek Wara Utara Polres Palopo, Iptu Patobun saat dihubungi wartawan.
Di luar dari keperluan ilmu hitam, rasa ketertarikan seksual juga bisa tertuju pada benda yang tidak wajar seperti CD dan bra. Perilaku fetish semacam itu apa termasuk ke dalam gangguan jiwa?
Psikolog dari Universitas Indonesia, Bona Sardo, mengatakan fetish atau fetishism termasuk dalam gangguan seksual yang disebut parafilia. Parafilia itu berasal dari kata 'para' yang berarti penyimpangan, dan 'philia' yang artinya seksual.
"Parafilia berarti seseorang yang terangsang secara seksual melalui objek atau hal yang tidak lazim. Jenisnya ada macam-macam, salah satunya fetishistic yang artinya orang tersebut terangsang secara seksual dari benda tak hidup atau organ tubuh manusia yang ingenital (bukan termasuk organ genital)," ujarnya kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Lain halnya menurut psikiater dari Omni Hospital Alam Sutera, dr Andri, SpKJ, FAPM. Menurut dr Andri, orang yang mencuri pakaian dalam seperti CD dan bra ini belum tentu mengidap kelainan atau gangguan. Kecuali yang dilakukannya sudah mengganggu kehidupannya.
"Orang yang mengalami fetish ini tidak pernah masuk ke kriteria itu, karena kebanyakan tidak ada gangguan di dalam fungsinya, tidak sampai fantasinya atau kelakuannya mengganggu kehidupan orang tersebut," jelas dr Andri.
"Misal dia membayangkan seksualnya tersebut dengan membayangkan celana dalam perempuan itu sampai dia tidak bisa kerja tidak bisa beraktivitas," imbuhnya.